Wednesday, March 29, 2017

Taharah Dalam Islam Macam Najis Serta Hadas Besar dan Kecil

“Kebersihan itu sebagian dari iman.” (H.R. Muslim). Hadis tersebut menegaskan betapa pentingnya kebersihan bagi orang yang beriman. Orang akan disebut beriman kalau ia peduli dengan kebersihan.
Kebersihan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Tidak akan terwujud kenyamanan tanpa adanya kebersihan. Kebersihan di sini meliputi: diri sendiri, pakaian, lingkungan dan yang lainnya.



Islam menaruh perhatian sangat tinggi pada masalah kebersihan atau kesucian, baik kebersihan dari najis maupun kebersihan dari hadas. Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang ketentuan ketentuan dari kebersihan itu.

Sebelum belajar tentang Taharah, coba amati perilaku hidup bersih yang kalian alami sehari-hari. Kemudian presentasikan hasil pengamatan kalian di depan kelasmu!

Tahukah kalian apa itu Taharah? Apakah kalian sudah terbiasa melakukan Taharah?

Taharah artinya bersuci dari najis dan hadas.
Najis adalah kotoran yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan .....
Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh Shalat , tawaf, dan lain sebagainya.

Apa saja yang harus dibersihkan?

Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untuk melaksanakan ibadah Shalat . Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna.

Taharah meliputi 2 hal yaitu: 

Taharah dari najis dan Taharah dari hadas. Taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis.

Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhoffafah, najis Muthawassithah, dan najis mugaladhah. 


Najis mukhoffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.

Najis mutawassithah adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. Najis hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.

Najis mugaladhah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nah, kalian sudah mengetahui cara bersuci dari najis.

Selanjutnya, bagaimana cara bersuci dari hadas? 

Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar.

Kita terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur,
2. Hilang akal (contoh tidur),
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan
4. Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.

Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wudhu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum. Bagaimana dengan hadas besar? Kita terkena hadas besar apabila mengalami/ melakukan salah satu dari enam perkara, yaitu:
1. Berhubungan suami istri (setubuh),
2. Keluar mani,
3. Haid (menstruasi),
4. Melahirkan,
5. Nifas, dan
6. Meninggal dunia.

Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.

Masalah hadas besar bagi perempuan menjadi sangat penting dan menarik untuk dipelajari. Perempuan mengalami peristiwa khusus yang tidak  dialami oleh seorang laki-laki. Seorang perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan terkadang istihadzoh. Semakin penasaran, bukan? Jawabannya dapat kalian temukan pada penjelasan berikut ini. Darah yang keluar dari rahim perempuan ada  beberapa macam. Ada yang dinamakan haid, nifas, dan istihadzoh.

Pertama darah haid, 

yaitu darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat. Adapun ciri-ciri secara umum adalah kental, hangat, baunya kurang sedap, hitam, merah tua, kemudian berangsur angsur menjadi semakin bening. Kalau kamu sudah mengalami haid, maka bersyukurlah. Itu artinya organ-organ kewanitaanmu sudah berfungsi secara normal.

Kapan perempuan mengalami haid?

Sebagian perempuan ada yang sudah mengalami haid saat mulai berumur 9 tahun. Namun, rata-rata mereka mengalaminya pada usia belasan tahun.

Berapa lama masanya haid?

Masa haid minimal adalah sehari semalam, biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama adalah 15 hari. Kalau setelah 15 hari darah masih terus keluar, maka darah itu merupakan darah istihadzoh (penyakit). Apabila kalian ada yang mengalami kondisi ini, segeralah berkonsultasi dengan dokter. Perlu diingat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan shalat , puasa, membaca dan menyentuh/memegang al-Qur’an, thawaf, berdiam diri di masjid, berhubungan suami istri, dan cerai dari suami.

Kedua darah nifas, 

yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan, setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun hanya segumpal darah. Sedikit atau banyaknya darah nifas juga bervariasi. Ada yang hanya satu tetes, keluar sehari, atau dua hari. Rata-rata perempuan mengeluarkan darah nifas selama 40-an hari, dan paling lama 60 hari. Adapun cara mandi wajib untuk perempuan yang nifas sama sebagaimana mandinya haid.

Ketiga darah istihadzoh, 

yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas karena suatu penyakit. Darah istihadzoh ada empat macam yaitu:
1. Keluar kurang dari masa haid (kurang dari sehari semalam);
2. Keluar lebih dari masa haid (lebih dari 15 hari)«;
3. Keluar sebelum usia haid atau setelah masa menopause;
4. Keluar lebih lama dari maksimal masa nifas.

Seorang perempuan yang mengeluarkan darah istihadzoh tetap harus melaksanakan kewajiban shalat dan puasa. Apabila hendak shalat maka bersihkan darah itu, pakailah pembalut, kemudian ambillah air wudhu.

No comments:

Post a Comment